- Buntut dari kecelakaan maut di Subang yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka, Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin langsung mengambil tindakan.
Kecelakaan maut tersebut membuat Pejabat Gubernur Jawa Barat memperketat izin kegiatan study tour.
Terutama memperketat izin kegiatan study tour ke luar kota, sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi, maka study tour tidak boleh dilaksanakan di luar kota.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Jabar tertanggal 12 Mei 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Bey meminta satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan study tour.
"Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah untuk memperhatikan tiga hal," kata Bey dalam surat edarannya yang diterima dikutip tim News pada Senin 13 Mei 2024.
Baca Juga: Masyarakat Terisolasi! Wilayah Sumatra Barat Dilanda Banjir Lahar Dingin, Begini Kondisi Terkini
Pertama, kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan hanya di dalam kota di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Misalnya dengan melakukan kunjungan pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jabar.
Hal tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan yang memang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tou ke luar Provinsi Jabar dan tidak bisa dibatalkan.
Kedua, pihak satuan pendidikan yang menyelenggarakan study tour harus memperhatikan keselamatan dan keamanan seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan melihat kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggaraan study tour harus melakukan koordinasi dengan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangan.