- Siapa yang tidak mengenal Bandar Udara Internasional Minangkabau (Minangkabau International Airport) (IATA: PDG, ICAO: WIEE) adalah bandar udara bertaraf internasional utama di provinsi Sumatera Barat.
Terkait, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
Melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.
Dengan begitu, terdapat sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.
Apakah Bandar Udara Internasional Minangkabau statusnya dicabut oleh kementerian Perhubungan? Mari simak artikel dibawah ini.
Bandar Udara Internasional Minangkabau yang melayani penerbangan untuk Kawasan Metropolitan Palapa.
Bandar Udara Internasional Minangkabau ini berjarak sekitar 24 km dari pusat Kota Padang dan terletak di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Bandar Udara Internasional Minangkabau mulai dibangun pada tahun 2002 dan dioperasikan secara penuh pada 22 Juli 2005 menggantikan Bandar Udara Tabing.
Bandar Udara Internasional Minangkabau merupakan bandara satu-satunya di dunia yang memakai nama etnis.
Pada tahun 2006, bandar udara ini ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai tempat embarkasi dan debarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu dan sebagian Jambi.
Sejak 1 Januari 2012, jam operasional bandara ini diperpanjang oleh PT Angkasa Pura II hingga pukul 00.00 WIB, yang sebelumnya hanya dibuka hingga pukul 21.00 WIB.