bdadinfo.com

Anti Embargo Menhub! Wali Kota Pariaman Bertangan Besi Bikin Ciut Nyali Menteri BUMN, Bandara Internasional Minangkabau Tak Jadi Turun Statusnya - News

Bandar Udara Internasional Minangkabau ini berjarak sekitar 24 km dari pusat Kota Padang dan terletak di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

 - Siapa yang tidak mengenal Bandar Udara Internasional Minangkabau (Minangkabau International Airport) (IATA: PDG, ICAO: WIEE) adalah bandar udara bertaraf internasional utama di provinsi Sumatera Barat.

Terkait, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.

Baca Juga: Sumatera Barat Tak Berdaya Kena Banjir Mengerikan, PUPR Perintahkan HK Perbaiki Jalan di 10 Titik: Konstruksi Tol Padang-Sicincin Libur Sejenak?

Dengan begitu, terdapat sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

Apakah Bandar Udara Internasional Minangkabau statusnya dicabut oleh kementerian Perhubungan? Mari simak artikel dibawah ini.

Bandar Udara Internasional Minangkabau yang melayani penerbangan untuk Kawasan Metropolitan Palapa.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Barat Telah Bertitah, Proyek Jalan Tol di Tanah Minang Siap Berlanjut sampai Riau di tahun 2024 ini: Pemkab Mulai Sibuk Berbenah 

Bandar Udara Internasional Minangkabau ini berjarak sekitar 24 km dari pusat Kota Padang dan terletak di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Bandar Udara Internasional Minangkabau mulai dibangun pada tahun 2002 dan dioperasikan secara penuh pada 22 Juli 2005 menggantikan Bandar Udara Tabing.

Bandar Udara Internasional Minangkabau merupakan bandara satu-satunya di dunia yang memakai nama etnis.

Baca Juga: Kepulauan Riau Hancur Hatinya! Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Dicoret Statusnya Tanpa Belas Kasih oleh Kementerian Perhubungan

Pada tahun 2006, bandar udara ini ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai tempat embarkasi dan debarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu dan sebagian Jambi.

Sejak 1 Januari 2012, jam operasional bandara ini diperpanjang oleh PT Angkasa Pura II hingga pukul 00.00 WIB, yang sebelumnya hanya dibuka hingga pukul 21.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat