- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan keputusan menteri tentang penetapan bandar udara internasional pada tanggal 2 April tahun 2024 lalu.
Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.
Penetapan tersebut merupakan pengurangan dari semula 34 bandara internasional dan sekarang hanya tersisa 17 bandara yang berstatus internasional di Indonesia.
Pulau Sumatera sendiri pada awalnya tercatat ada 10 bandara yang berstatus internasional dan sekarang bandara internasional yang ada di Pulau Sumatera hanya tersisa lima saja.
Berikut lima bandara di Pulau sumatera yang tidak lagi berstatus internasional:
- Bandara Maimun Saleh Sabang
Bandar udara internasional Maimun Saleh adalah bandar udara yang terletak di Gampong Cot Ba'U, Kota Sabang Provinsi Aceh.
Bandara ini merupakan fasilitas militer TNI Angkatan Udara TNI AU dan TNI angkatan laut atau TNI AL.
Satuan pelaksana komando operasi Angkatan Udara 1 bertugas menyiapkan dan melaksanakan pembinaan dan pengoperasian seluruh satuan dalam jajarannya.
- Bandara Silangit
Bandar Udara Silangit sebuah bandara yang terletak di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Padahal bandara ini baru saja berubah menjadi Bandar Udara Internasional pada tanggal 3 September 2018 berdasarkan surat keputusan Menteri Perhubungan pada tahun 2018 tentang perubahan Bandar Udara Internasional Silangit.
Bandar udara ini memiliki ukuran Landas pacu sekitar 2.650 m X 45 m dan dikelola oleh PT Angkasa Pura 2.