bdadinfo.com

Ditumpas Habis-habisan di Tahun 2024, Bandara di Pulau Sumatera ini Tidak Lagi Dipercaya Pemerintah: Bagaimana Nasib Bandara Minangkabau di Sumbar? - News

Bandara Internasional Minangkabau yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat. (mcojaya.com)

- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan keputusan menteri tentang penetapan bandar udara internasional pada tanggal 2 April tahun 2024 lalu.

Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional. 

Penetapan tersebut merupakan pengurangan dari semula 34 bandara internasional dan sekarang hanya tersisa 17 bandara yang berstatus internasional di Indonesia.

Baca Juga: Asyik! Sumatera Utara Semakin Dekat dengan Riau, Jalan Tol Terbaru Sepanjang 100 Km ini Siap Dieksekusi: Proyeknya Senilai Rp12 Triliun

Pulau Sumatera sendiri pada awalnya tercatat ada 10 bandara yang berstatus internasional dan sekarang bandara internasional yang ada di Pulau Sumatera hanya tersisa lima saja.

Berikut lima bandara di Pulau sumatera yang tidak lagi berstatus internasional:

  1. Bandara Maimun Saleh Sabang 

Bandar udara internasional Maimun Saleh adalah bandar udara yang terletak di Gampong Cot Ba'U, Kota Sabang Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kalahkan Suramadu yang Jadi Kebanggan Pulau Jawa, Riau Bangun Jembatan Terpanjang di Indonesia Sepanjang 7 Km: ASEAN pun Dibuat Segan!

Bandara ini merupakan fasilitas militer TNI Angkatan Udara TNI AU dan TNI angkatan laut atau TNI AL.

Satuan pelaksana komando operasi Angkatan Udara 1 bertugas menyiapkan dan melaksanakan pembinaan dan pengoperasian seluruh satuan dalam jajarannya.

  1. Bandara Silangit 

Bandar Udara Silangit sebuah bandara yang terletak di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. 

Baca Juga: Pemda Sumbar Lebih Prioritaskan Proyek Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Daripada Payakumbuh-Pangkalan, Ternyata ini Alasannya: Konstruksi Mulai 2024?

Padahal bandara ini baru saja berubah menjadi Bandar Udara Internasional pada tanggal 3 September 2018 berdasarkan surat keputusan Menteri Perhubungan pada tahun 2018 tentang perubahan Bandar Udara Internasional Silangit.

Bandar udara ini memiliki ukuran Landas pacu sekitar 2.650 m X 45 m dan dikelola oleh PT Angkasa Pura 2.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat