- Menurut keputusan dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah bandar udara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.
Sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.
Ternyata, ada 5 Bandara Termegah di Pulau Sumatera Dicoret dari Statusnya salah satunya Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (IATA: TNJ, ICAO: WIDN), Sebelumnya Bandar Udara Kijang, adalah Bandar udara yang terletak di Kota Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau. Bandar Udara ini dikelola PT Angkasa Pura II.
Statusnya dari dulu adalah internasional, tetapi dikarenakan Kepulauan Riau belum pisah dari Riau Daratan maka bandara ini jarang dipergunakan.
Setelah tahun 2001 Kepulauan Riau resmi menjadi provinsi baru di Indonesia, maka terjadilah pembangunan yang pesat di kota Tanjung Pinang dan bandara ini diramaikan lagi oleh beberapa maskapai penerbangan.
Baca Juga: Seruan ‘All Eyes on Rafah’ Ramai Digaungkan di Media Sosial, Ini Arti dan Asal Muasalnya
Yaitu Merpati pada tanggal 19 Desember 2007, Sriwijaya Air pada awal bulan Februari 2008 dan Riau Airlines pada pertengahan tahun 2005.
Pada bulan Mei 2007 pemerintah mengucurkan dana untuk pengembangan Bandara ini. Proyek mulai berjalan pada bulan Juni.
Pengembangan bandara meliputi penambahan fasilitas seperti radar dan landasan pacu ditambah sekitar 400 meter dari awalnya yang hanya 1.856 meter menjadi 2.256 meter.
Selain itu, gedung terminal bandara juga diperluas dari 2.118 meter persegi menjadi 8.348 meter persegi. Dengan perluasan itu diharapkan dalam satu tahun mampu melayani 600 ribu orang.