bdadinfo.com

Turut Beduka Cita! Selamat Tinggal 17 Bandar Udara di Indonesia yang Turun Tahta Secara Tidak Hormat, Hanya Bisa Melayani Rute Domestik Saja - News

Turut Beduka Cita! Selamat Tinggal 17 Bandar Udara di Indonesia yang Turun Tahta Secara Tidak Hormat, Hanya Bisa Melayani Rute Domestik Saja

- Dunia penerbangan berduka karena ada 17 Bandar Udara Internasional di Indonesia diembargo Statusnya Turun Kelas Bikin Dunia Penerbangan Berduka Cita dikarenakan pihak Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Berdasarkan hal itu, ada sebanyak 17 Bandar Udara Internasional di Indonesia Diembargo Statusnya melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.

Di manc 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

Inilah daftar 17 Bandara yang statusnya berubah menjadi bandara domestik:

 Baca Juga: Keberhasilan Atas Penerapan Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Pesisir Selatan Terima Penghargaan dari KASN

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat

 Baca Juga: Andre Rosiade Sepakat Pernyataan Prabowo Soal Uang Kuliah Digratiskan

8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Bandara El Tari, Kupang, NTT
16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua

 Baca Juga: Andree Harmadi Algamar Lantik Yosefriawan Sebagai Pj Sekda Kota Padang

Terkait, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menhub Nomor 31/2024 telah mencabut status internasional 17 Bandara karena dianggap sepi dan menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri.

Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Namun demikian keputusan Kemenhub tersebut banyak menuai protes dari masyarakat luas dan Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.

 Baca Juga: Pemko Padang Kebut Perbaikan Jalan Kota Rute Simpang Pasar Baru-Bandar Buat

Karena tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata. Mengingat banyak juga warga yang ke luar negeri karena keperluan berobat, bisnis dan pekerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat