bdadinfo.com

Wajib Dicatat! Peraturan KAI Informasikan Tetapkan Pengembalian Dana Khusus Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota Maksimal Tujuh Hari - News

Peraturan KAI Terbaru 2024 (Freepik)

- Pemerintah telah mencatat pengguna Kereta Api Indonesia yang melonjak saat hari libur maupun lebaran bagi jarak jauh. 

Libur Panjang akhir pekan bersamaan dengan peringatan Hari Raya Waisak dan cuti bersama tercatat volume pelanggan pada 22 - 25 Mei 2024 capai 73.728 pelanggan. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyatakan, update jumlah Penumpang KA Jarak Jauh.

Baca Juga: Listrik Aman Jelang Idul Adha, PLN Solok Giatkan Edukasi Kelistrikan

Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 masa libur cuti bersama Memperingati Hari Raya Waisak. 

Luqman Arif mengatakan, periode libur panjang akhir pekan mulai 22 - 26 Mei, berdasarkan data volume pelanggan.

Berdasarkan data volume pelanggan keberangkatan dari stasiun wilayah Daop 8 Surabaya sejumlah 89.461 pelanggan.

Baca Juga: Hadiri Konsolidasi DPD KNPI Kota Pariaman, ini pesan Pj Wako Roberia

Diketahui libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Waisak ini, KAI Daop 8 Surabaya menyediakan 27.226 tempat duduk setiap harinya.

Sejumlah kapasitas ini mencakup 47 KA jarak jauh yang terbagi dari 43 KA jarak jauh reguler, 3 KA jarak jauh tambahan dan 1 KA lokal komersial tambahan.

PT Kereta Api Indonesia Persero telah menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota, mulai 1 Juni 2024. 

Baca Juga: Instruksi Menohok Jokowi ke Pemda Setempat saat Resmikan Jalan Tol Penghubung Riau – Sumbar: Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota Disebut Semua

Pengembalian dana yang akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Dimana yang sebelumnya batas waktu dengan pengembalian tiket dibatalkan penumpang yakni 30 - 45 hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat