bdadinfo.com

Kemendagri Paparkan Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 - News

Kemendagri Paparkan Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

- Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memaparkan kesiapan pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam seminar Pilkada Damai 2024 dengan tema "Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif” di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Proyek Gila di Sulawesi Segera Hadir Tinggal Menunggu Restu Jokowi, Gunung Setinggi 450 Meter Bakal Hilang Sekejap Demi Pembangunan: Mau Buat Apa?

Di awal, Suhajar menjelaskan Pilkada digelar secara serentak karena pemerintah ingin memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemda).

Dengan kata lain, melalui Pilkada Serentak akan terwujud sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Ada Bencana Galodo di KPGD, Pemkab Solsel Kirim Alat Berat Selesaikan

“Pilkada serentak juga memperkuat sistem presidensial. Karena itu kita dalam undang-undang tentang Pilkada diserentakkan, dan Pilkada serentak ini sudah dimulai sejak tahun 2015 tahap satunya. 2015 itulah Pilkada serentak pertama, baru terus sampai dengan 2017, 2018, 2020. Inilah yang kelima 2024 serentak seluruhnya. Jadi kalau 2015 itu serentak sebagian, sekarang serentak seluruhnya,” kata Suhajar.

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan memilih 37 gubernur (selain Daerah Istimewa Yogyakarta), 415 bupati, dan 93 wali kota (tidak termasuk 5 wali kota dan 1 bupati di Daerah Khusus Jakarta).

Suhajar lantas memaparkan ihwal kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran untuk mendukung Pilkada Serentak di seluruh daerah tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kemudian juga [untuk] kesiapan pemilih, kita sudah menyerahkan DP4 yang diperkirakan potensial pemilih kita itu 207.110.768 jiwa, dan sudah diserahkan kepada KPU,” ujarnya.

Selanjutnya, Suhajar menekankan pula soal pendanaan Pilkada Serentak yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemendagri, kata dia, telah memastikan ketersediaan anggaran Pilkada melalui kebijakan dan asistensi terhadap Pemda, khususnya terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan stakeholder terkait.

“Kemendagri untuk mendukung ini pertama, kami memastikan bahwa daerah menyiapkan anggaran. Dan untuk meringankan beban APBD 2024 maka kami membuat kebijakan agar pendanaan Pilkada Serentak 2024 itu dananya sudah disiapkan sejak tahun 2023,” ungkapnya.

Selain itu, Kemendagri juga telah memberikan fasilitasi dukungan dalam hal sarana dan prasarana untuk kesuksesan Pilkada Serentak 2024, misalnya melalui kebijakan pinjam pakai aset Pemda untuk pihak penyelenggara Pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah.

Sedangkan untuk pengamanan Pilkada Serentak, kata Suhajar, akan dilakukan oleh pihak TNI-Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat