bdadinfo.com

Sekitar 7 Ribu Debitur Bank Nagari yang Terdampak Covid-19 Kini Sudah Pulih Kembali - News

Kantor Pusat Bank Nagari Jl Pemuda No.21 Padang. IST

 


PADANG, -- Pjs Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra mengungkapkan, dari sekitar 10 ribu debitur Bank Nagari yang melakukan relaksasi Covid-19, saat ini hanya tinggal 3 ribu debitur yang belum pulih.

"Nah 7 ribu debitur sudah pulih kembali," kata Gusti Candra usai menghadiri Pelantikan PAW Wakil Rektor II, Wakil Rektor III dan Ketua LPM di Convention Hall Unand, Jumat (7/6).

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan stimulus restrukturisasi kredit pada masa Covid-19 lalu, merupakan kebijakan penopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Jawa Kelas 12 Gladhen Wulangan 3 Halaman 56-59 Sastri Basa Guyon Maton Teks Anekdot

Memang, kata Gusti Candra, Sumatera Barat didominasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dan mereka mencoba survive. Jika tidak diusahakan survive maka usaha itu akan hancur. "Jadi daya tahan UMKM Sumbar dianggap lebih baik dibanding rata-rata UMKM di daerah lain," tuturnya.

Gusti Candra menjelaskan POJK 11/pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang kemudian diperpanjang hingga Maret 2024 tertopang pesan bahwa bank diwajibkan untuk melakukan asesmen. "Jika selama masa relaksasi pemburukan maka tidak harus ditunggu sampai masa berakhir stimulus," tuturnya.

Dari awal-awal, sebut Gusti Candra, bank sudah membentuk pencadangan. Misalnya dia restrukturisasi pada tahun 2020 kemudian terjadi pemburukan maka cadangannya tidak mesti menunggu di tahun 2024.

"Bank sudah mulai mencicil pada tahun 2021 dan 2022. Kalau misalnya gagal di tahun 2024, bank tinggal selesaikan. Maka non performing loan (NPL) bank terjaga dengan baik. Itulah makna dari relaksasi itu sendiri," ungkap alumni Unand ini.

Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: Panen berkah Jelang Idul Adha 1445 H, Jasa Ojek Kambing di Jepara Mulai Bermunculan

OJK menyatakan industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM.

Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat