- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyatakan jika ditemukan jentik nyamuk di dalam rumah warga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta.
Dilansir dari Instagram @ahquote, pada 8 Juni 2024, Satpol PP Jakarta Timur menerapkan aturan baru berdasarkan Perda DKI Jakarta No.6 Tahun 2007 yang memberikan sanksi denda Rp50 juta atau kurungan dua hingga tiga bulan untuk tempat usaha,sekolah, dan rumah warga yang terdapat jentik nyamuk.
Sebelum sanksi diberikan, warga akan menerima surat peringatan terlebih dahulu.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan untuk mengendalikan penyakit DBD yang diprediksi akan meningkat saat El Nino.
Munculnya denda tersebut dimulai dari rapat koordinasi wilayah tingkat walikota sejak satu bulan lalu yang membahas angka korban demam berdarah.
"Pada Mei lalu, angka penyakit DBD akibat jentik nyamuk mencapai 2.290 kasus," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian di Jakarta.
Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan upaya dalam menekan penyakit demam berdarah. Salah satunya yaitu menerapkan peraturan daerah sebagai bentuk penindakan.
"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus rantai penyebaran nyamuk DBD yaitu dengan berdasarkan penegakan hukum semata namun lebih kepada melakukan pemberdayaan untuk masyarakat," tambahnya.
Kemudian terkait denda, akan diberlakukan sanksi denda jika Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 terkait dengan Pengendalian Penyakit DBD.
Bunyi pasal tersebut yaitu pemutusan mata rantai adalah kewajiban masyarakat terutama di tempat perkantoran, tempat usaha, sekolah, rumah warga dan tempat ibadah.
Budhy menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan kewajiban masyarakat untuk melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk.