bdadinfo.com

Fix! Kemenkes Bolehkan Pemberian Vaksin IndoVac untuk Usia 18 Tahun - News

- Fix, Kemenkes memperbolehkan pemberian vaksin IndoVac untuk usia 18 tahun ke atas.  (Kemenkes )

- Fix, Kemenkes memperbolehkan pemberian vaksin IndoVac untuk usia 18 tahun ke atas.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari Kemenkes, Kamis, 9 Maret 2023.

Saat ini, Kemenkes menambahkan daftar baru pada vaksin Covid-19 yaitu vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang pada vaksin pertama mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 Beromzet Puluhan Juta

Adapun vaksin Indovac sendiri telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. 

Penggunaan vaksin Indovac juga berdasarkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 Indovac ini dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas," kata Siti Nadia.

Baca Juga: Setelah Covid-19, Kemenkes Jalin Kerja Sama dengan AstraZeneca Terkait Vaksin TBC dan Malaria

Sebelumnya, Kemenkes hanya memperbolehkan vaksin Indovac diberikan kepada para lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun.

Kemenkes menginstruksikan untuk pemberian vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dengan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Kemudian, vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

Lebih lanjut, Kemenkes menyampaikan, para masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum, dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Perihal pemberitahuan penggunaan vaksin Covid-19 Indovac sendiri telah Kemenkes menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat