bdadinfo.com

Boleh Nggak Cantumkan Gelar di KK KTP, Jangan Kaget Jawaban Dirjen Dukcapil Prof Zudan Ini - News

Boleh Nggak Cantumkan Nama Gelar di KK atau KTP, Jangan Kaget Jawaban Dirjen Dukcapil Prof Zudan Ini (Dokumen Pikiran Rakyat)

- Boleh nggak sih cantumkan gelar di KTP dan KK, misalnya nih kamu ingin nama kamu dicantumkan gelar SE, EH, SPd atau Dr.

Nah soal pertanyaan pencantuman gelar di KTP dan KK diberi gelar pendidikan ini dijawab oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Ternyata pencantuman gelar di KTP dan KK itu diperbolehkan lho, tapi pada dokumen yang lainnya tidak diperbolehkan saja. 

Apa ya alasannya kok di KK dan KTP boleh diberikan nama gelar. Yuk simak selengkapnya penjelasan dari Prof Zudan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Bengkulu Selatan, Ini Penjelasan BMKG

Prof Zudan mendapati pertanyaan apaaha bisa di KK atau KTP dibuat gelar sarjana gitu.

"Saya beritahu ya bahwa nama yang boleh diberi gelar adalah nama di dalam dokumen pendaftaran penduduk," jelas Prof Zudan dikutip dari TikTok @zudanariffakrulloh, Jumat 10 Maret 2023.

Dirjen Dukcapil ini menjelaskan di Indonesia itu ada dua jenis dokumen kependudukan lho.

Pertama, dokumen pendaftaran pendudukan dan dokumen pencatatan sipil. Untuk dokumen pendaftaran kependudukan terdiri dari KTP, Kartu Identitas Anak dan KK.

Baca Juga: Selisih Rp1 Juta dengan Varian 4G, Berikut Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 8T 5G

Sedangkan untuk dokumen pencatatan sipil di antaranya yaitu akta lahir, akta mati, akta kawin, atau akta cerai.

"Di dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 sudah diatur untuk dokumen pendaftaran pendudu seperti KK KIA KTP, boleh dicantumkan gelar," jelasnya.

Sedangkan untuk dokumen pencatatan sipil tidak diperbolehkan ditambahkan nama gelar.

"Karena sifatnya sekali jadi dibuat, tidak bolah update, maka data tidak boleh diberikan gelar. Jadi ikutin Permendagri 73 tahun 2022 ya, semoga informasi ini bermanfaat," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat