bdadinfo.com

Kapan Waktu yang Tepat untuk Berhenti Makan Sahur, Saat Masuk Imsak atau Saat Azan Subuh? Ini Penjelasannya! - News

Ilustrasi makan sahur (Ist)

- Salah satu ibadah atau aktivitas saat Ramadhan adalah sahur, yakni makan dan minum pada dini hari bagi orang-orang yang akan menjalankan puasa.

Ada saatnya pengingat waktu sahur dari masjid terdekat tidak terdengar, atau alarm yang anda pasang tidak berbunyi.

Bangun untuk sahur pun telat dan akibatnya sahur tidak maksimal.

Baca Juga: Simak, Berikut Niat Salat Tarawih Berjamaah dan Sendiri Beserta Artinya

Nah, sering muncul pertanyaan kapan waktu yang tepat untuk berhenti makan sahur?

Apakah saat masuk waktu imsak atau ketika azan subuh berkumandang?

Wakil Kepala SDIT Nur Hidayah Surakarta Bidang Pendidikan Al-Qur'an Ustaz Ali Mashudi Al Hafidz, mengatakan batas akhir makan dan minum saat sahur dapat merujuk pada Surah Al Baqarah ayat 187.

Baca Juga: Jadi Tradisi di Bulan Ramadhan, Ternyata Ini Arti Takjil dan Sejarahnya di Indonesia

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa dimulainya puasa saat terbit fajar, atau saat waktu Subuh tiba.

”Kaitannya dengan istilah imsak, penyebutan istilah imsak untuk sepuluh menit sebelum azan sebenarnya tidak tepat. Karena kata imsak itu artinya menahan makan dan minum atau mulai berpuasa. Maka lebih baik istilah imsak ini diganti dengan tanbihun, yang berarti hati-hati,” kata Ustaz Ali.

Makna istilah imsak yang sebenarnya berarti sudah mulai berpuasa. Padahal saat imsak belum dimulai berpuasa.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Asal Usul Istilah Ngabuburit di Bulan Ramadhan

Penggunaan istilah imsak yang selama ini dipakai kurang tepat. Karena saat imsak tiba masih boleh melanjutkan makan dan minum sahur.

”Kalau kata imsak diganti dengan tanbihun, maka jelas selaras antara istilah dengan makna. Jadi intinya, masih boleh makan dan minum meskipun sudah imsak. Namun, diusahakan tidak bertepatan dengan azan subuh,” kata Ustaz Ali.

Menurut Ustaz Ali, jika azan subuh sudah terdengar, makan dan minum sahur harus dihentikan. Bahkan empat mazhab sepakat akan hal tersebut. Makanan yang masih di mulut tetapi sudah azan, harus dimuntahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat