bdadinfo.com

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Jadi Tersangka - News

KPK tetapkan Bupati Kapuas tersangka korupsi Foto: VOI

- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahnia Ben Bahat sebagai tersangka korupsi.

Keduanya saat ini telah ditahan oleh KPK untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas dan istri.

Penetapan tersangka menurut Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini KPK telah melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar Lebih

Baca Juga: Rafael Alun Kembali Diperiksa KPK, Hadir Bersama Istri dan Dicecar Selama 12 Jam

Terkait perilaku penyimpangan korupsi yang dilakukan, Ali Fikri menjelaskan jika Bupati Kapuas melakukan pungutan tidak resmi yang terencana kepada pegawai negeri atau kepada kas umum yang harus dibayar setiap bulannya.

"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali dikutip News dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Kembali Diperiksa KPK, Hadir Bersama Istri dan Dicecar Selama 12 Jam

Baca Juga: KPK Dalami Motif Permintaan Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura: Ada Apa Sebenarnya?

Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Ali, juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," pungkas Ali.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat