- Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui bahwa Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun, yakni dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023.
Rafael Alun mengaku tidak habis pikir dirinya dijadikan tersangka, sebab ia mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Masih Bebas Berkeliaran, KPK: Soal Waktu Saja
Salah satu perintah KPK tersebut adalah dengan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN. (Saya) tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ungkap Rafael Alun.
Sedangkan, terkait laporan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT-OP), Rafael Alun juga mengaku selalu tertib melaporkannya.
Baca Juga: Protes THR PNS Cuman 50 Persen Hingga Ajukan Petisi, Kemenkeu Tanggapi Begini
Menurutnya, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dilaporkan tak jauh berbeda.
Perbedaan hanya terjadi dalam perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Rafael juga mengaki telah mengikuti program pemerintah seperti Tax Amnesty dan Program Pengampunan Pajak (PPS).
Baca Juga: Waduh Sri Mulyani Bilang THR 2023 Bisa Dibayarkan Setelah Idul Fitri, Ada Tapinya
Kepala KPK Ali Fikri menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan korupsi. Menurutnya, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari tahun 2011 sampai dengan 2023.
Ali mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun diketahui dalam bentuk uang.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," pungkasnya. ***