bdadinfo.com

Soal Anak Magang Dapat THR, Kemnaker Jelaskan Begini Simak Baik Baik - News

Anak magang dapat THR (Pexels.com)

- Semakin dekat jelang lebaran, bahasan soal tunjangan hari raya atau THR makin hangat. Pekerja atau buruh menantikan THR cairnya kapan.

Nah ngomongin THR nih, apakah anak magang berhak dapat THR nggak sih. Kementerian Tenaga Kerja bahas soal anak magang dapat THR atau enggak. Yuk simak selengkapnya yah.

Jadi ketentuan THR keagamaan itu diatur detail dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Buntut Tolak Israel Tampil di World Beach Games 2023, Menpora Dito Bakal Bertemu Gubernur Bali Wayan Koster

Dalam pasal 2 Permen tersebut diatur tegas jelas siapa yang berhak mendapatkan THR nih.

Jadi mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) dan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Terus bagaimana dengan anak magang dong. Kan anak magang juga ada perjanjian dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan Lambung yang Jarang Diketahui

Nah soal hal ini, Kemenaker menegaskan magang itu adalah hubungan dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.

Selain itu, magang dikategorikan tidak menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk kebutuhan sendiri maupun masyarakat, tapi untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

"Magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah. Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan," jelas Kemenaker dalam Instagram @kemnaker, Kamis 6 April 2023.

Nah itulah penjelasan soal anak magang di perusahaan dapat THR atau enggak. Sudah jelas ya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat