bdadinfo.com

Firli Bahuri Diduga Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi, Bambang Widjojanto: Bisa Kena Tindak Pidana! - News

Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebut Firli Bahuri bisa saja terkena tindak pidana akibat diduga membocorkan dokumen kasus korupsi. (Stephanus Aranditio - Suara.com)

- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) turut merespons pemberitaan yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM.

Bambang Widjojanto menyebut jika Firli Bahuri terbukti melakukan pembocoran, maka ia tidak hanya melanggar etik di KPK, tetapi juga memenuhi unsur pidana.

"Karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK," kata Bambang Widjojanto lewat keterangannya soal Firli Bahuri pada hari Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Harap Sanksi Ringan FIFA Bisa Jadi Titik Balik Bangkitnya Sepakbola Indonesia

Pernyatan BW merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dia mengatakan dari kabar pemberitaan itu menyebut Firli diduga membocorkan data penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM secara lengkap.

"Informasinya nyaris sempurna, di suatu proses penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen hasil penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Bagian Hukum yang ditenggarai berasal dari Menteri di kementerian di atas." ujarnya.

Baca Juga: Tim Indonesia U-20 Dibubarkan! Para Pemain Putus Asa Ingin Jadi Anggota TNI-Polri dan PNS

Lebih lanjut, BW mempertanyakan jika dugaan Firli yang membocorkan informasi KPK berkaitan dengan kasus pemecatan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

"Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu ngotot untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi Polri," kata BW.

Dia berharap agar kontroversi di internal KPK segera berakhir, demi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Sempat Viral! Begini Kronologi Sebenarnya Aksi Curanmor yang Digagalkan Sat Lantas Polresta Bukittinggi

"Apakah kita akan membiarkan terus menerus kedunguan yang memenjarakan kewarasan dan akal sehat kita? Cukup sudah dan akhiri segera seluruh keberengsekan yang menghacurkan kehormatan KPK sebagai Lembaga pemberantas korupsi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Firli Bahuri juga dilaporkan oleh Brigjen Endar Priantoro.

Hal tersebut menyusul pencabutan Endar Priantoro dari posisi direktur penyelidikan KPK. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat