bdadinfo.com

Tak Mampu Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli Kemenkumham, Jabatan Reda Manthovani Perlu Dievaluasi - News

Tak Mampu Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli Kemenkumham, Jabatan Reda Manthovani Perlu Dievaluasi

News - Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani diminta untuk tidak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Karena itu Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi berharap untuk tidak main-main dan segera menuntaskan kasus tersebut, agar tidak mangkrak, mengingat sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan sampai ini ‘barang’ (kasus) enggak jelas, dan sudah seharusnya kasus ini dituntaskan,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 8 April 2023.

Baca Juga: Tangkap 2 Jaksa Kejati DKI, KPK Sita SGD21.000

Dikatakan dia, ada kejelasan hukum dalam penanganan kasus pungli di lingkungan Kemenkumham.

Uchok pun tidak ingin kasus dugaan pungli di Kemenkumham menggantung di Kejati DKI, pasalnya akan membuat citra Kejaksaan menjadi buruk di mata publik, dan bakal mencoreng nama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tengah membangun citra institusi tersebut.

“Semua kasus yang ditangani Kejati DKI harus dituntaskan. Kajati dan jajarannya jangan sampai masuk angin," tutur dia.

Uchok pun menegaskan ketika Kajati Reda Manthovani tak mampu tangani kasus tersebut, CBA usulkan untuk jabatannya di evaluasi, dan tidak pula diangkat sebagai Jampidsus.

"Kalau memang perlu ya dievaluasi saja jabatan Kejati DKI. Ganti Kajati DKI. Tapi jangan diangkat sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus),” ujar Uchok.

Baca Juga: Kemenkumham Sumbar Tandatangani Komitmen Bersama dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023

Dahulu Kejati DKI dibawah komando Reda Manthovani pernah mengajukan pencekalan terhadap OGD, pejabat Kemenkumham yang diduga lakukan pungli.

Pengajuan larangan OGD untuk meninggalkan wilayah Indonesia terdata sejak 4 Juli 2022. Namun, sampai saat ini belum jelas lagi status OGD tersebut.

Saat itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari membenarkan pengajuan pencegahan itu demi kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan.

Tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sejumlah Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kasus dugaan pungli ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat