bdadinfo.com

Divonis Penjara Seumur Hidup, Mantan Kapolres Sumbar Irjen Teddy Minahasa Siap Melawan sampai PK - News

Selain Teddy Minahasa, Berikut Deretan Irjen yang Divonis Hukuman Berat, Ada yang Mau Beli Mobil. (instagram @kejarijakartabarat)

- Kasus dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa masih akan terus berlanjut. Pasalnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat ini resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat.

"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali," kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Hotman, kliennya tidak bersalah atas kasus penggelapan barang bukti kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi. Teddy Minahasa tidak terlibat dalam penggelapan tersebut.

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah Terduduk di Level Rp14.742 Per Dolar AS

Teddy diklaim sudah mengeluarkan perintah agar barang bukti dimusnahkan pada 28 September 2022 lalu. Namun barang bukti yang digelapkan itu diperjualbelikan pada Oktober.

"Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," sesal Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris menegaskan kliennya tidak menerima hasil penjualan sabu. Pula tidak ada bukti yang mendukung kecuali hanya pernyataan dari terpidana lain, Doddy Prawinegara.

Baca Juga: IHSG Naik 10,35 Poin ke Level 6.779,98 pada Akhir Perdagangan

Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Teddy dalam kasus peredaran narkotika, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat