bdadinfo.com

KPK Berikan Penjelasan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kemensos: Sudah Sita Barang Elektronik - News

KPK terus lanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos. (kemensos.go.id)

- Belakangan diberitakan bahwa terdapat kasus dugaan korupsi bansos yang dilakukan oleh Kemensos atau Kementrian Sosial. KPK pun bertindak terhadap hal ini.

Dilansir dari Youtube CNN Indonesia TV, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi bansos tersebut pada Selasa kemarin dengan menggeledah Kemensos.

Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos ini terkait dengan penyaluran beras pada tahun 2020-2021. Pihak KPK juga turut memberikan perkembangan atas penggeledahan ini.

Baca Juga: Menduda Selama Tiga Tahun, Pria di Payakumbuh Cabuli Anak Tetangga

Pihak koresponden CNN Indonesia TV dikirim untuk menyelidiki lebih jauh perkembangan kasus ini per hari ini di Gedung Merah Putih.

Bantuan Sosial atau bansos berupa beras diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 ditengah pandemi Covid-19.

Program bansos tersebut adalah sebagai pertolongan untuk masyarakat Indonesia.

"Pada saat itu, pemerintah melakukan pembagian beras bansos ini sebagai langkah dan upaya untuk pertolongan kepada masyarakat atau penerima manfaat, yaitu KPM PKH di sejumlah daerah dengan anggaran senilai 5,4 triliun rupiah," tutur koresponden CNN, dikutip dari Youtube CNN Indonesia TV, Kamis 25 Mei 2023. 

KPK mencurigai bahwa terdapat aktivitas korupsi dalam penyaluran bansos beras tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa tidak tahu akan kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

Pihak KPK selanjutnya memberikan penjelasan terkait jalannya penggeledahan ini.

Penjelasan pertama yaitu terdapat dugaan korupsi di dalam proses pendistribusian bansos tersebut, di mana bansos tidak disampaikan secara tuntas kepada para penerima di sejumlah daerah Indonesia.

Pihak KPK memang juga sudah menyebut bahwa terdapat 6 orang tersangka yang kini sudah ditetapkan, meski belum ada kejelasan siapa saja pihak tersebut.

Terdapat juga pihak yang sudah masuk dalam daftar penceghan untuk ke luar negeri dari 10 Februari sampai 10 Agustus 2023, yang berarti dicurigai sebagai tersangka utama dalam suatu kasus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat