bdadinfo.com

Saddam Bantah Kasus di Parigi Moutong Sulteng Pemerkosaan Tapi Persetubuhan Anak di Bawah Umur  - News

Saddam Bantah Kasus di Parigi Moutong Sulteng Pemerkosaan Tapi Persetubuhan Anak di Bawah Umur  (Hukum Online )

 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa pada 25 Januari 2023, terungkap kasus persetubuhan melibatkan seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Para pelaku dalam kasus ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat daripada kasus pemerkosaan.

"Sejak perkara ini pertama kali disampaikan kepada Polres Parigi Moutong pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu, kami mulai menangani kasus ini,"

"Dalam laporan tersebut, pelapor yang merupakan orang tua atau ibu biologis dari korban mengungkapkan insiden persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, tepatnya anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pada saat pelaporan dan saat peristiwa terjadi pada bulan April yang lalu, usia korban masih 15 tahun 3 bulan," ujar Agus saat konferensi pers.

Kemudian polisi mengambil tindakan untuk memproses kasus ini, dan para pelaku akan dihadapkan pada UU Perlindungan Anak, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengubah UU 23 Tahun 2002 dan dilakukan perubahan melalui UU 25 Tahun 2014, dengan mengacu pada Pasal 81 ayat 2.

Baca Juga: Menteri Trenggono Jamin Monetisasi Sedimentasi Laut Transparan dan Akuntabel

Menurut Agus, pelaku persetubuhan anak ini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang jauh lebih berat.

"Ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut sangat jelas dan tegas, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hal ini jauh lebih berat dibandingkan dengan Pasal 285 KUHP yang hanya memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Agus.

Namun, berdasarkan ungkapan dari Saddam Husein seorang pegiat sejarah yang cukup aktif di media sosial yang dikenal dengan akun @mazzini_gsp, menjelaskan bahwa kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Ungkapan tersebut telah dibagikan di akun Twitternya dan telah dibaca oleh lebih dari 2 juta pengguna Twitter.

Baca Juga: Menaker Rilis Aturan Baru Tentang Tenaga Kerja Perempuan Buntut Kasus Staycation Perpanjang Kontrak

“Update. Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus di Parigi Moutong bukan pemerkosaan tapi persetubuhan anak di bawah umur, Kapolda juga meminta wartawan untuk tidak memberitakan dgn kata pemerkosaan karena perlakuan HR (Kades), ARH (guru SD), MPS (polisi), AK (pegawai), AR (Petani), MT (pengangguran), FN (mahasiswa), K (petani), AW (buron), AS (buron), AK (buron), menurut kepolisian tidak dilakukan dengan mengancam korban,” tulis cuitan akun Twitter @mazzini_gsp sambil unggah video.

Meskipun demikian, netizen ramai memberikan komentar terhadap kasus tersebut. Bahkan, beberapa netizen juga komentar dengan sindiran keras.

“Walaupun (dibilang) nggak mengancam, tapi secara moral dan hukum aja, gak boleh melakukan persetubuhan dengan seseorang yang masih di bawah umur alias anak-anak,” tulis komentar netizen @mumu_ce.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat