bdadinfo.com

Diwikwik 11 Pria, Kapolda Sulteng Sebut ABG 15 Tahun di Parigi Moutong Bukan Diperkosa tapi… - News

Ilustrasi pemerkosaan. Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho sebut ABG (15 tahun) di Parigi Moutong bukan diperkosa (Ist)

 

 

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengklarifikasi kasus pemerkosaan yang dialami oleh remaja wanita 15 tahun, oleh 11 orang pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Menurut Irjen Agus Nugroho, itu bukanlah kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ia kemudian menjelaskan, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar perkawinan.

Baca Juga: Mahfud MD Bilang Polisi Bandel Cuma Oknum, Warganet: Lebay!

Sedangkan dalam kasus ini menurutnya tidak ada unsur paksaan. Korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi, uang dan sejumlah barang.

“Kita tidak lagi menggunkan pemerkosaan ataupun rudapaksa agar masyarakat tidak lagi bingung memahami kasus ini,” katanya dikutip pada Jumat 2 Juni 2023.

Irjen Agus Nugroho kemudian mengataan, bahwa perkara ini pertama kali ditangani sejak dilaporkan ke Polrse Parigi Moutong.

Adapun pelapornya adalah orang tua korban, dalam hal ini ibu kandungnya.

“Karena pada saat kejadian atau dialporkan di bulan April lalu usia korban masih 15 tahun,” tutur Kapolda Sulteng itu.

Baca Juga: Kisah Pilu Siswi SMP Digenjot Kades, Guru, hingga Oknum Brimob di Sulteng: Begini Awalnya

Atas dasar itulah, kata Irjen Agus Nugroho, maka pihaknya menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolda Sulteng tersebut, korban mengaku bahwa dia disetubuhi 11 orang pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat