bdadinfo.com

Kajati Bantah Persulit Kasus Pemerkosaan di Pengadilan, Sebut Hanya Miskomunikasi - News

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan kasus revenge porn Pandeglang yang kian heboh.

- Baru-baru ini, beredar pengakuan korban kasus pemerkosaan revenge porn di Pandeglang yang dipersulit oleh Jaksa di persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi memastikan bahwa pernyataan pihak korban pemerkosaan tersebut tidak benar.

Ia menyebut proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Solok Selatan Sembelih Puluhan Hewan Kurban di Depan Kantor Bupati

Didik menduga masalah ini berawal dari adanya miskomunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pihak keluarga korban.

"Kalaupun memang ada tindakan tidak profesional, akan kami jatuhi sanksi," kata Didik, Selasa, 27 Juni 2023.

Didik juga meluruskan soal anggapan kejaksaan yang tidak mau memproses tersangka dengan Pasal Pemerkosaan alih-alih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Idul Adha 1444 H, Wako Hendri Septa; Momentum Saling Berbagi dengan Sesama

Ia menyebut bahwa sejak awal, penyidik dari Polda Banten hanya melimpahkan perkaranya terkait UU ITE saja.

Maka dari itu, jika pihak keluarga korban menginginkan agar terdakwa dijerat dengan Pasal Pemerkosaan, maka disarankan untuk melaporkan kembali kasus dugaan pemerkosaan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang ramai menjadi perbincangan setelah kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengunggah kronologinya melalui media sosial.

Diketahui korban adalah perempuan berusia 20 tahun dan pelaku adalah mantan pacar korban, Alwi Husen Maulana. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat