bdadinfo.com

Baleg DPR RI Setujui Jabatan Kades 9 Tahun, Hingga Penambahan Alokasi Dana Desa 20 persen - News

Baleg DPR RI  (dpr.go.id)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam rapat pleno yang digelar Baleg DPR RI di Jakarta pada 3 Juli 2023 lalu, membawa dua poin penting perubahan.

Adapun, perubahan yang dibawa Baleg DPR RI ini meliputi perubahan jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun hingga penambahan alokasi dana desa.

Baca Juga: Indra Sjafri Dikontrak 4 Tahun, PSSI Beri Target Lolos ke Piala Dunia U-20 2025

Perubahan jabatan kades menjadi 9 tahun disisipkan pada pasal 34A paling banyak 2 kali masa jabatan baik secara berrturut-turut atau tidak secara berturut.

Sementara untuk alokasi dana desa jugag kemudian dilakukan penambahan sebesar 20% dari dana transfer daerah diselipkan pada pasal 72.

Wakil ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyebut perubahan masa jabatan kades hanya berubah pada masa periodesasinya, namun besaran masa jabatan kades tidak ada perubahan atau sama.

Baca Juga: Wanita Muslimah Wajib Tahu! Ini Strategi Setan dalam Menyalahgunakan Pikiran dan Martabat

"Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode.

Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah," ujar Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Keputusan perpanjang masa jabatan kepala desa atau kades diyakini sebagai upaya untuk memberi waktu konsolidasi.

Khususya bagi kepala desa untuk menyelesaikan konflik sosial atau ketegangan masyarakat serta melaksanakan pembangunan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 Indonesia 8 Juli 2023: Persebaya Surabaya vs PS Barito Putera

Masa jabatan 6 tahun bagi kepala desa belum cukup untuk menyelesaikan pembangunan desa karena masih sibuk konsolidasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat