bdadinfo.com

Ramai Isu Pengangkatan Stafsus Pj Gubernur, Ini Penjelasan Karo Hukum Setda Babel - News

Sosok Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu. (dok. Pemprov Babel)

Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu mengangkat Staf Khusus (stafsus) untuk membantu tugasnya.

Namun, pengangkatan Stafsus oleh Pj Gubernur Babel Suganda tersebut ramai menjadi perbincangan khalayak.

Banyak yang mempertanyakan pengangkatan stafsus oleh Pj Gubernur Babel tersebut, termasuk soal pemberian gaji.

Baca Juga: Sudah Kantongi SLO dari PUPR, Jalan Tol Indralaya - Prabumulih Tinggal Menunggu Diresmikan Presiden Jokowi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Babel, Harpin menjelaskan, banyak tugas Pj Gubernur Babel Suganda yang tidak terhandle.

Pengangkatan Stafsus oleh Suganda juga dalam rangka membantu tugas-tugasnya yang punya beban kerja luas.

Meski begitu, Harpin mengakui tidak ada aturan khusus tentang pengangkatan Stafsus oleh seorang pejabat negara dalam hukum.

Baca Juga: Penginapan Dekat Wisata Bukittinggi, Hotel Grand Bunda Punya Fasilitas Kamar Bersih dan Parkiran Super Luas

"Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj. Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya. Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini," kata Harpin, dilansir dari laman resmi Pemprov Babel, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Masalah gaji, Harpin menjelaskan jika hak para stafsus sudah disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SHS) Pemprov Babel.

"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," kata Harpin.

Baca Juga: 6 Destinasi Geopark Berdiri Megah di Sumatera Barat, Ada Yosemite Versi Indonesia hingga Gua Berbentuk Kapal!

Sebelumnya, Pj Gubernur Babel Suganda mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur.

Aturan itu menjadi dasar pengangkatan stafsus tersebut, di samping regulasi tata kelola organisasi pemerintahan yang berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat