bdadinfo.com

Jenderal Dudung Beri Imbauan Untuk Purnawirawan TNI AD: Tak Gunakan Atribut Satuan Saat Aktivitas Politik - News

Jenderal Dudung Imbau Purnawirawan TNI AD Tak Gunakan Atribut TNI Saat Berpolitik.  (Dispenad.)

- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, mengimbau para Purnawirawan TNI AD untuk tidak menggunakan atribut yang berkaitan dengan militer untuk kampanye politik.

Imbauan Jenderal Dudung terkait atribut TNI AD meliputi badge dan lokasi maupun baret.

Sebab, jika ada purnawirawan TNI AD menggunakan atribut saat beraktivitas politik berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.

Baca Juga: Rakornas Sukses, KPID Sumbar Acungi Jempol untuk Pemprov Kepri

Hal tersebut disampaikan KSAD Jenderal Dudung menanggapi banyaknya Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politik kepada partai maupun dukungan kepada salah satu Calon Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

"Mengimbau purnawirawan TNI AD,
agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya," kata Jenderal Dudung melalui siaran pers Dispenad, dikutip Minggu 13 Agustus 2023.

Penggunaan atribut bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI AD berdasarkan ST Panglima TNI Nomor 1681/2018 dan ST KSAD Nomor 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.

Baca Juga: Debit Air Tinggi, 4 Orang Terjebak di Sungai Bangek Kota Padang

Menurut KSAD, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi.

Oleh karenanya, TNI AD selalu berkomitmen untuk tak terlibat dalam politik praktis.

Baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

Baca Juga: Mengintip Koleksi Museum Aceh, Ada Lonceng Peninggalan Abad ke-15

KSAD memastikan bahwasanya TNI AD tak membatasi bagi purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya.

"Namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai purnawirawan," pungkasnya. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat