bdadinfo.com

Bandel! Pemotor Masih Nekat Lawan Arah di Lenteng Agung Meski Sudah Ada Kecelakaan Maut - News

Sejumlah Pemotor masih nekat lawan arah di Jalan Lenteng Agung. (Tangkap layar Instagram/@merekemJakarta)

- Seakan tidak belajar dari kesalahan, sejumlah pemotor masih nekat lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tanpa memperdulikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Berdasarkan video yang diunggah melalui akun Instagram @merekamjakarta, tampak sejumlah sepeda motor masih nekat lawan arah di Jalan Lenteng Agung arah Depok sekitar pukul 6:15 WIB, Rabu, 23 Agustus 2023.

Bahkan dalam video yang diunggah @merekamjakarta tersebut, puluhan motor yang melawan arah tersebut juga melintasi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut antara motor vs truk akibat motor lawan arah.

Baca Juga: Proyek Air untuk Warga Miskin Dikorupsi Oknum PDAM Tirta Gumilang Pasbar: Duitnya Dibeliin Alat Band

"Puluhan pemotor masih nekat melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 06.15 WIB.

Padahal, baru kemarin ada tujuh pemotor yang melawan arah dan ditabrak truk," tulis keterangan dari akun Instagram @merekamjakarta.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2023, telah terjadi kecelakaan antara truk pengangkut bata hebel dengan 7 pengendara sepeda motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ucapkan Selamat ke Erick Thohir Atas Penghargaan FIBA Presiden For Asia

Penyebab kecelakaan ini terjadi karena para pengendara motor nekat lawan arah.

Padahal pengendara bermotor yang lawan arah bisa dipidana dan denda, seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Wawako Mardison Mahyuddin Buka Sarasehan Germas Kota Pariaman Tahun 2023

Kelakuan para pengendara motor yang hobi lawan arah walaupun sudah ada kejadian kecelakaan, membuat netizen alias warganet geram.

"Belum kapok kalau belum dibawa ke IGD," tulis komentar dari otobeliever.31.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat