bdadinfo.com

Lebih Sadis dari Malin Kundang, Anak Durhaka di Depok Ini Tikam Ibu Kandung 43 Kali, Begini Kronologinya - News

Rifki anak durhaka yang bunuh ibu kandung di Depok (Ist)

- Rifki Aziz Ramadhan, ternyata menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan 43 tusukan pisau. Kasus anak durhaka bunuh orang tua ini terjadi di Kota Depok.

Fakta itu terungkap dalam reka ulang adegan atau rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, di kawasan Tapos, Kota Depok pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Adapun anak durhaka itu membunuh ibu kandungnya sendiri yang bernama Sri Widiastuti (43 tahun). Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Kamis pagi, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Sempat Jadi Target DPO! Eks Bos BNI 46 Gatot Wardoyo Akhirnya Meringkuk di Penjara

Saat itu, Sri sedang makan di dekat dapur. Tiba-tiba, sang anak (tersangka) langsung menikamnya dari arah belakang tepat di bagian leher dan dada sebanyak 43 tusukan.

Usai menghabisi nyawa sang ibu, anak durhaka itu juga sempat melukai ayahnya, yang bernama Bakti Aziz Munir (49 tahun).

Beruntung, nyawa Munir selamat meski mengalami luka cukup serius akibat sabetan golok putra sulungnya tersebut.

Baca Juga: 20 Tahun Buron, Eks Kepala SKB Pasaman Ali Basyar Akhirnya Masuk Penjara, Ini Kasusnya

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengatakan, bahwa rekonstruksi pada siang hari ini dilaksanakan dengan mengundang jaksa penuntut umum (JPU) dan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

"Intinya (rekonstruksi) ini untuk membuat lebih terang lagi perkara yang kita tangani," jelasnya.

Ia menyebut, tersangka Rizki memperagakan sekira 34 adegan kasus pembunuhan sadis tersebut. Ada beberapa poin penting dari rekonstruksi itu.

"Poin penting yang pertama, yaitu terkait pada saat pelaku ini melakukan penusukan terhadap korban, yaitu ibu kandungnya. Kemudian rangkaian setelah itu melakukan penganiayaan terhadap bapaknya," kata Kompol Arief.

Baca Juga: Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin

Ia memastikan tidak ada perbedaan keterangan dengan isi berita acara pidana atau BAP yang didapat dari tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat