bdadinfo.com

Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin - News

Kamaruddin Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020.

Permasalahan cerai antara Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dengan Rina Lauwy telah menjadi konsumsi publik.

Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih pun menyayangkan sikap Rina Lauwy yang kini berimbas dengan ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak alias KS menjadi tersangka.

KS dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Berbondong-bondong Advokat Dampingi Kamaruddin Simanjuntak, Pasang Badan Hadapi Bos Taspen

Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengatakan cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy begitu ironis.

Pasalnya, permasalahan perceraian kliennya Kosasih sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy sontak melebar luas hingga muncul penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Perlu diketahui, kata dia, pernikahan antara kliennya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam.

Baca Juga: Wako Hendri Septa Apresiasi Program Kesejahteraan PNS PT Taspen Padang

Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya.

Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki 3 anak dari istri pertama.

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.

Ismak mengingatkan bahwa kasus perceraian kliennya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat