bdadinfo.com

Resmi Dipolisikan! Walkot Depok Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Polemik SDN Pondok Cina - News

Deolipa Yumara  (Foto: Istimewa)

- Mantan pengacara Baharada E, Deolipa Yumara secara resmi telah melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke polisi. Hal itu terkait dengan rencana pemusnahan gedung aset SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid mewah di Margonda.

Menurut Deolipa, Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam hal ini telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan itu adalah perbuatan pidana.

"Kemarin tanggal 13 Desember jam 11 malam saya sudah melaporkan seseorang bernama Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok dalam dugaan pasal yang saya sampaikan tadi (Undang Undang Perlindungan Anak)," katanya dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.

Baca Juga: Wali Kota Depok Salahkan Relawan yang Ngajar di SDN Pondok Cina: Rambut Gondrong!

"Setiap orang yg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.

Deolipa menjelaskan, dalam Pasal 76 a, disebutkan setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. Kejadian itu dialami para siswa SDN Pondok Cina 1, Depok.

"Ini adalah bukti laporan polisi yang saya buat. Saya melaporkan ini sebagai subjek hukum. Saya memang kuasa hukum, juga subjek hukum pribadi juga," jelasnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Persekusi Mahasiswa Gunadarma versi Rektorat, Berawal dari Pelecehan Seks

Deolipa kemudian mengatakan, karena tindak pidana Undang Undang Perlindungan Anak adalah tindak pidana publik bukan delik aduan.

"Jadi siapaun boleh melaporkan adanya dugaan tindak pidana perlindungan anak. Ini sifatya tindak pidana publik, saya melaporkan," tegasnya.

"Jadi saya tidak mau melibatkan orang tua murid lebih jauh, sehingga saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini tapi sebagai pribadi. Karena Undang Undang mengatur demikian," sambungnya.

Mayor (Purn) Supranggono veteran yang terpanggil untuk bela siswa SDN Pondok Cina 1, Depok
Mayor (Purn) Supranggono veteran yang terpanggil untuk bela siswa SDN Pondok Cina 1, Depok ()

Sehingga, lanjut Deolipa, siapapun yang melakukan bisa dilaporkan, dan siapapun bisa melaporkan adanya Undang Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 77 juncto 76 a Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Saya sampaikan, No ST LP B 6354/XII/SPKT Polda Metro Jaya. Pelaporan model b 1 atau laporan umum masyarakat tanggal 13 desember 2022, saya Deolipa Yumara pekerjaan pengacara telah melapor ke Polda Metro Jaya perkara perlindungan anak," katanya.

"Kejadian 7 November 2022 sampai 13 Desember 2022. TKP Pondok Cina. Terlapor Mohammad idris. Korban siswa siswi SDN Pondok Cina 1 Depok," timpalnya lagi. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat