bdadinfo.com

Dituding Dalang Pembunuhan Warga Sipil, Kabid Propam Polda NTT Laporkan Akun FB Hendrikus Djawa - News

Kuasa Hukum Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase, Fransisco Bernando Bessi memberikan penjelasan kepada awak media. (Victorynews.id)

- Akun Facebook (FB) Hendrikus Djawa resmi dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atau Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase.

Pada Jumat, 13 Januari 2023, kuasa hukum Yempormase, Fransisco Bernando Bessi mendatangi Polda NTT dan langsung membuat laporan Polisi di SPKT Polda NTT.

"Tadi kita buat laporan atas Akun FB Henderikus Djawa, atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada klien kami pak Dominicus Savio Yempormase dan juga selaku Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco saat diwawancarai awak media.

Baca Juga: Polisi Beristri di NTT Kencani Gadis Yatim Piatu hingga Hamil, Ngaku Duda saat Berkenalan

Menurut Fransisco, akun FB Henderikus Djawa telah melakukan pencemaran nama baik atas kliennya dengan memosting adanya keterlibatan kliennya dalam penyidikan kasus penembakan di Kabupaten Kupang saat kliennya menjabat sebagai Kapolres Kupang.

AKun FB tersebut menyebut Yempormase sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap warga sipil bernama Elkana Konis pada Desember 2013 lalu.

Fransisco mengatakan, postingan akun FB Hendrikus Djawa mesti merujuk pada data dan fakta, bukan sekedar asumsi yang justru merusak nama baik kliennya.

"Pastinya pencemaran nama baik. Karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran, bukan asumsi. Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga kami laporkan. Kami sebagai kuasa hukum resmi. Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum resmi," tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan menghadirkan saksi, mulai dari saksi fakta yang melihat, maupun saksi ahli untuk memberikan keterangan di penyidik Dirkrimsus Polda NTT.

Siap memberikan keterangan jika dipanggil

Sementara itu, Hendrikus Djawa mengatakan, laporan tersebut merupakan hak Dominicus Yampormase sebagai warga negara yang mencari keadilan dan kepastian hukum.

"Silahkan itu hak setiap warga negara Indonesia yang mau mencari keadilan dan kepastian hukum jadi kalau Kabid Propam Polda NTT adalah pencari keadilan maka silahkan laporkan dan sampai ke pengadilan akan terungkap siapa Akun Facebook yang dilaporkan itu," ungkap Hendrikus Djawa, mengutip Siarindo.com, Sabtu, 14 Januari 2023.

Terkait nama akun Facebook Hendrikus Djawa yang dilaporkan, Ia mengklaim bahwa banyak akun Facebook yang menggunakan namanya.

Baca Juga: Heboh! Kapolsek di NTT Hamili Gadis Yatim Piatu, Endingnya Minta Digugurin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat