bdadinfo.com

Profil Hakim Wahyu Iman Santoso, Pernah Kalahkan Yusril Ihza Mahendra dan Raja Emas Papua - News

Profil Hakim Wahyu Iman Santoso, Pernah Kalahkan Yusril Ihza mahendra dan Raja Emas Papua (Kolase Instagram @yusrilihzamhd, pn-jakartaselatan.go.id, kpk.go.id)

- Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjadi perhatian berhari hari lalu sejak vonis para terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati, Ferdy Sambo, vonis seumur hidup Putri Candrawathi, dan vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada E alias Richard Eliezer.

Nah tahu nggak profil hakim Wahyu Iman Santoso pernah kalahkan Yusril Ihza Mahendra dan si Raja Emas Papua lho.

Baca Juga: PSSI Pastikan GBK Jadi Venue Turnamen Mini U-20, Ini Jadwal Lengkap Pertandingannya

Publik belakangan puja puji Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim lainnya yang mengadili perkara pembunuhan Brigadir J.

Nah ternyata nih hakim Wahyu Iman Santoso pernah mengadili perkara yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, soal penetapan tersangka Bupati Mikika Etinus Omaleng oleh KPK.

Bupati ini berjuluk Raja Emas Papua itu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereka Kingmi Mile 32 Mikika Papua mencapai Rp 126 miliar.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id agar Dapat Bantuan Rp12 Juta

Bupati Etinus kemudian menunjuk Yusril sebagai kuasa hukumnya untuk gugat penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Nah dalam gugatan praperadilan Raja Emas Papua dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel itu diadili oleh hakim tunggal Wahyu Iman Santoso. Dalam putusannya, hakim Wahyu menolak gugatan Etinus si Raja Emas Papua.

"Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," demikian petikan putusan praperadilan yang diketuk Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari mana putusan.mahkamahagung.go.id.

Baca Juga: Kominfo Minta Masukan Asosiasi dalam Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Putusan praperadilan yang dimohonkan Etinus Omaleng itu diketok pada 25 Agustus 2022. KPK menetapkan tersangka Etinus dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. 

Selain menetapkan tersangka Raja Emas Papua, KPK juga menetapkan MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta TA pihak Swasta/Direktur PT WM sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat