bdadinfo.com

Pemerintah Kota Bukittinggi Terapkan Kegiatan Belajar Mengajar 5 Hari Aktif, Simak Rincian Jamnya - News

Pemerintah Kota Bukittinggi Menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar 5 Hari Aktif (aceh.kemenag.go.id)

- Pemerintah Kota Bukittinggi mulai Senin, 4 September 2023 menerapkan aturan baru mengenai kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya lima hari aktif.

Kegiatan belajar mengajar lima hari aktif yang dibentuk pemerintah Kota Bukittinggi tersebut hari Senin sampai dengan Jumat.

Dengan jam kegiatan belajar mengajar pun diatur dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga: Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia, Salah satunya Keturunan Batak Mandailing

Aturan untuk para siswa sd sampai dengan smp tersebut diterapkan tidak hanya untuk sekolah negeri. Namun juga bagi swasta.

Jam wajib belajar perminggu tiap tingkatan atau kelas pun berbeda-beda dan diatur oleh pemerintah Kota Bukittinggi.

Untuk siswa kelas 1 dan 2 SD jam wajib belajar perminggunya sebanyak 33 jam. Mulai dari senin sampai dengan kamis 7 jam perhari dan jumat 5 jam.

Baca Juga: Semua Lelaki Pasti Betah Tinggal di Sini! Inilah 7 Daerah Penghasil Wanita Cantik di Indonesia

Kemudian untuk kelas 3 SD wajib belajar perminggunya sebanyak 38 jam. Mulai senin sampai kamis 8 jam perhari dan jumat 6 jam.

Sedangkan kelas 4 sampai dengan 6 SD wajib belajar perminggunya sebanyak 42 jam. Mulai senin sampai kamis 9 jam perhari dan jumat 6 jam.

Lalu untuk di tingkat sekolah menengah pertama mulai dari kelas 1 sampai dengan 3 SMP atau kelas 7 hingga 9 jumlah wajib belajarnya sebanyak 41 jam.

Baca Juga: Mimpi Soekarno Bangun Jembatan Selat Sunda Kandas, Mandek di Era Presiden Jokowi

Dengan rincian mulai dari hari senin sampai dengan kamis wajib belajarnya sebanyak 9 jam perhari. Sedangkan hari Jumat 5 jam.

Jadwal belajar kelas 1 dan 2 SD dimulai pada pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat dan selesai pembelajaran pada hari senin sampai dengan kamis di jam 12.10 dan Jumat 11.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat