bdadinfo.com

Kuasa Hukum Dirut Taspen Soroti Sikap Kamaruddin Simanjuntak Pasca Jadi Tersangka: di Mana Itikad Baiknya? - News

Kuasa hukum Dirut Taspen Kosasih, Muhammad Ismak menyoroti sikap Kamaruddin Simanjuntak tak beritikad baik.

Pada Senin, 11 September 2023, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kedua.

Hal itu lantaran adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal saudara Komaruddin Simanjuntak sebagai advokat, sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.

Muhammad Ismak selaku kuasa hukum Kosasih menuturkan kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap kliennya.

Baca Juga: Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin

Menurutnya, Kosasih dituduh mengelola uang sebesar Rp 300 triliun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu, hingga terlibat pernikahan sembunyi-sembunyi yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar Rp 200 juta rupiah per hari.

"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya. Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan. Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Muhammad Ismak semata-mata melakukan pekerjaan untuk membela klien atas dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin.

Pasalnya tuduhan Kamaruddin sudah menimbulkan polemik di publik.

“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada iktikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi. Ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara Klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai. Namun pada tahap banding setelah Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjardi perceraian, tapi sebaliknya di luar pengadilan Kuasa Hukum Sdri Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian. Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” ujarnya.

Ismak menyebut selama ini Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita bohong.

Meski kini telah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.

Baca Juga: Berbondong-bondong Advokat Dampingi Kamaruddin Simanjuntak, Pasang Badan Hadapi Bos Taspen

Selain itu, Ismak mengatakan, “Rekan KS dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai narasumber dalam seminar dengan tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI” yang mana dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy. Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan KS menyerang pribadi Klien kami.”

"Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks," ujarnya.

Hal itu membuat Ismak selaku kuasa hukum Kosasih berharap kasus hukum ini segera dibawa ke pengadilan.

Di sisi lain, Ismak menyampaikan bahwa kasus perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Wako Hendri Septa Apresiasi Program Kesejahteraan PNS PT Taspen Padang

Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media Sosial dan kanal YouTube. Dalam video yang tersebar, Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp 200 juta per hari.

Kamaruddin juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus 2023 lalu.

KS menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, ia selesai diperiksa pukul 21.20 WIB.

Atas kasus yang menjeratnya, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim ini ada sarat muatan politis.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat