- Otoritas Jasa Keuangan menetapkan, usaha Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online harus memiliki modal usaha minimal Rp25 miliar.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 4 (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, termasuk pinjaman online.
Rilis peraturan baru modal usaha pinjaman online tersebut dikeluarkan pada tahun 2022 lalu.
"Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/fintech) harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar pada saat pendirian," tulis OJK dalam keterangan tersebut, dilansir Rabu, 13 September 2023.
Jumlah modal usaha pinjaman online tersebut naik hingga 10 kali lipat. Sebelumnya, OJK menetapkan modal usaha senilai Rp2,5 miliar untuk mengajukan izin usaha.
Hal itu sesuai Pasal 4 (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Masih jadi Primadona, Ini Beberapa Aspek yang Bikin Pinjaman Online Diminati Masyarakat
Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan pinjaman online untuk memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak peraturan baru disahkan.
Perusahaan pinjaman online yang akan diberikan izin operasional juga hanya terbatas pada perusahaan berbadan hukum dengan status perusahaan terbatas (PT).
Sebelumnya, OJK memberikan izin bagi koperasi berbadan hukum untuk menjadi fintech.
Pinjaman online memang menjadi lahan menggiurkan buat para investor saat ini. Pasalnya, iming-imng keuntungan yang besar menjadi jawabannya.
Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah perputaran uang pinjaman online mencapai Rp69,9 triliun dari total 69,9 juta transaksi pada 2022.***