- kini kebutuhan pokok kerap kali mengalami kenaikan, akibatnya banyak masyarakat terpaksa mengajukan pinjaman online demi memenuhi kebutuhannya.
Maka, tidak sedikit pula masyarakat malah terjebak dengan pinjaman online yang tidak berizin bahkan terjebak dengan bunganya yang kian membesar.
Oleh karena itu, masyarakat harus mampu memastikan bahwa aplikasi yang digunakan benar-benar sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum alias ilegal.
Baca Juga: Pemko Padang Panjang Ikuti Rakor Penguatan APIP, Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengawasan Internal
Hal ini tentu saja supaya meminimalisir adanya jebakan yang bisa merugikan diri sendiri.
Untuk itu, merangkum deretan aplikasi pinjaman online legal berizin OJK dan pastinya dikenakan bunga rendah. Simak berikut ulasannya:
1. Ada Kami
Baca Juga: Andre Rosiade Bantu Kepulangan Perantau ke Padang, Beri Modal Usaha Rp10 Juta
Aplikasi Ada Kami ditawarkan PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Aplikasi ini memberikan penawaran berupa pinjaman tanpa agunan atau jaminan sama sekali.
Dengan mengajukan pinjaman online di aplikasi ini, maka pengguna akan merasakan keuntungan dari segi proses pencariannya yang sangat cepat yaitu hanya 2 hari saja.
Berhubung aplikasi ini berada di naungan OJK, maka dalam pengajuannya tidak perlu membuat penggunanya merasa khawatir.
2. Easycash