bdadinfo.com

Terlanjur Terlilit Utang Pinjaman Online, Benarkah Pinjol Ilegal Tidak Harus Dibayar? Simak Penjelasan Ini - News

Terlanjur Terlilit Utang Pinjaman Online, Benarkah Pinjol Ilegal Tidak Harus Dibayar? Simak Penjelasan Ini (Pixabay.com/Merhan Saeed )

– Fenomena terlilit utang karena mengajukan pinjaman online (pinjol) di perusahaan ilgal sudah menjadi hal lumrah.

Saat ini, ada banyak nasabah gagal bayar karena terlilit utang dengan bunga tinggi saat tidak mampu membayar cicilan ketika jatuh tempo.

Lalu bagaimana jika nasabah gagal bayar memutuskan untuk tidak membayar utangnya ke pinjaman online ilegal? Nah simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Biar Enggak Auto Gali Lubang Tutup Lubang

Dilansir dari hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam pada lingkup pinjaman online, ada dua perjanjian yang dilakukan.

Yakni antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.

Layanan pinjaman online pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.

Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Baru, Bisa Cairkan Dana Pinjaman Online Cuma Modal Ini dari Google

Seperti yang tertera pada POJK 10/2022, penyelenggara pinjaman online berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan beberapa hal berikut ini:

Jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.

Baca Juga: Marak Terjadi! Kenali Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Ilegal Lewat SMS dan Tips Agar Terhindar Jadi Korban

Sementara itu, untuk perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana (nasabah) berkaitan dengan hal hal sebagai berikut:

Jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat