bdadinfo.com

Asyik! Pemda Sumatera Barat Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun 2023 - News

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Barat memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2023 (Instagram @Mahyeldisp)

- Gubernur Sumatera Barat, mahyeldi Ansharullah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat sebuah program untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut kemudian diberi nama 5 Untung dan berakhir pada 23 September 2023.

Baca Juga: 9 Artis Sumatera Barat Pemilik Bayaran Termahal, Ada yang Hampir Ratusan Juta Sekali Manggung! 

Namun, dikarenakan antusias masyarakat yang terus bertambah, Gubernur Mahyeldi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga akhir tahun 2023.

Masyarakat Sumatera Barat yang pajak kendaraannya bermasalah atau macet kini dapat memanfaatkan program tersebut hingga 23 Desember 2023 nanti.

Berbagai keuntungan akan diperoleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diantaranya: 

Baca Juga: Tertarik Ikuti Seleksi CPNS Setjen DPR RI? Berikut Informasi Lengkap Formasi Hingga Perolehan Gaji

  1. Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan. Adapun pembebasan tersebut meliputi pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

    Kendaraan yang mati pajak selama 2 (dua) tahun kini cukup untuk membayar sebanyak 1 (satu) tahun pajak saja.

    Kendaraan yang mati pajak selama 3 (tiga) tahun kini cukup untuk membayar 2 (dua) tahun saja.

Baca Juga: Buktikan Kinerja, 42 PDB Kota Pariaman Dukung Peningkatan Pembangunan Desa

  1. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah atau pemerintah daerah. 

    Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan hasil hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (kecuali untuk kendaraan yang mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat).

Baca Juga: Kemendagri Buka Seleksi CPNS 2023 untuk Berbagai Jurusan, Simak Formasi Hingga Kualifikasinya Berikut

  1. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  2. Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tahun lalu dari PT Jasa Raharja.

Adapun masyarakat yang tertarik dengan program tersebut cukup untuk mendatangani kantor Samsat terdekat dan Payment Point atau titik pembayaran.

Tentunya program yang diluncurkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tersebut sangat sayang untuk dilewatkan.

Baca Juga: Ini Rincian Pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara, Ditargetkan Rampung Tahun 2024, Kekejar Gak?

Terlebih jika melihat sederet keuntungan yang akan dirasakan masyarakat melalui program 5 Untung ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat