bdadinfo.com

Bagi yang Takut Riba, Berikut 10 Pinjaman Online Bernuansa Syariah yang Bisa Kamu Pakai - News

Ilustrasi (androidponsel.com)





- Saat ini banyak lembaga keuangan konvensional yang menggunakan Riba atau bunga, tidak sedikit orang islam yang memakai lembaga keuangan tersebut dan tidak sedikit pula yang terpaksa memakai lembaga keuangan yang ditempeli bunga pembayaran atau Riba tersebut karena tidak ada pilihan lain.

Seperti yang diketahui bahwa lembaga keuangan yang sedang marak dipakai oleh masyarakat indonesia saat ini adalah Pinjaman Online.

Pinjaman online baik itu legal maupun ilegal menjadi sasaran tempat peminjaman dana oleh masyarakat Indonesia. Mirisnya nasabah yang meminjam di pinjaman online banyak dari mereka yang tidak mempedulikan bunga pinjaman karena memiliki kebutuhan mendesak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Punya Belasan Outlet di Sumbar, Begini Kisah Owner Budiman Swalayan Pertama Kali Hendak Buka Cabang

Namun, ternyata ada beberapa pinjaman oline yang berbasis syariah dan diyakini tidak akan memberatkan nasabah baik dalam meminjam maupun mengembalikan uang yang sudah dipinjam. Dalam pinjaman online syariah keuntungan investasi yang lebih tinggi karena menggunakan mekanisme bagi hasil yang mana nasabah memperoleh keuntungan yang setara dengan pihak penyedia jasa, sehingga sangat direkomendasikan bagi yang tidak suka barang-barang riba.

Dilansir dari Lifepal.co.id ada beberapa Pinjaman Online Syariah yang digadangkan sebagai pinjaman tanpa Riba, yaitu:

1.Investree

investree yang dikenal sebagai fintech pelopor P2P di Indonesia, menawarkan Pinjaman Online Syariah untuk segi pendanaan maupun pembiayaan secara syariah.

Jenis pinjaman yang ditawarkan meliputi pembiayaan modal kerja atau biaya modal usaha, untuk limit yang ditawarkan oleh Investree nasabah bisa meminjam dana maksimal hingga 2 miliar dengan pembiayaan maksimal 80% dari nilai invoice yang diterima.

Baca Juga: Tak Ada Indomaret dan Alfamart, Berikut Ritel Besar yang Ada di Sumatera Barat

2. Ammana

Ammana yang merupakan pinjaman online berbasis syariah, dengan jenis pinjaman yang ditawarkan lebih berfokus pada usaha UMKM yang menghubungkan lender (Pemberi pinjaman) dengan borrowe (peminjam). Ammana menawarkan dua metode pengajuan pinjaman yaitu secara;
 a. langsung
    Jenis metode pengajuan secara langsung adalah jenis pinjaman yang langsung diberikan kepada nasabah tanpa harus menjadi anggota apapun.
 b. tidak langsung
    Dalam metode tidak langsung, nasabah harus menjadi anggota melalui mitra Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
    
3. Alamisharia

Alamisharia mengkhususkan dananya untuk peminjam yang memiliki usaha kecil menengah atau UKM. Jenis pembiayaan yang dipakai adalah pembiayaan faktur (invoice financing) dengan limit mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp2 miliar. Simulasi pendaan yang diberlakukan oleh alamishria dengan presentasi ujroh (upah) sebanyak 15% p.a, dengan tenor yang diberikan hingga 60 Hari dan limit pinjaman sebesar 10 juta rupiah.

Baca Juga: Mengenang Gempa 30 September 2009, Bunyi Sirine Menggema di Kota Padang Selama 1 Menit

4. Syarfi

Terdapat 2 pinjaman yang dikeluarkan oleh Syarfi, yaitu :
a. Pinjaman Usaha, diperuntukan untuk modal usaha kerja atau dananya dipakai untuk operasional bisnis yang dijalankan nasabah. Dalam produk ini sistem pembayarannya dicicil per bulan ditambah dengan imbal hasil yang sudah disepakati di awal akad saat pengajuan pembiayaan.
b. Pinjaman sosial yang mana diberikan kepada nasabah yang butuh dana untuk menutup hutang riba, contohnya untuk penutupan kartu kredit, pembiayaan sosial di Syarfi menggunakan akad Qard yaitu pinjaman dana tanpa imbalan.

5. Qazwa

Untuk meminjam di Qazwa, dikarenakan berbasis syariah untuk itu usaha yang diberi dana pinjaman pun harus sesuai dengan kriteria syariat Islam. Produk pembiayaan Qazwa terbatas hanya untuk pelaku UMKM di Jabodetabek saja. Tenor yang ditetapkan fintech syariah ini dimulai dari satu hingga enam bulan dengan metode pembayaran langsung lunas.

6. Duha Syariah

Dalam Duha Syariah yang memiliki sistem dimana mempermukan antara Leder (Peminjam) dan borrower (Yang Meminjam) untuk pemberian biaya dan terbatas hanya untuk pembelian barang-barang saja. Namun tetap samam karena sudah berbasis syariah, perusahaan ini menerapkan sistem tanpa riba, cukup dengan membayar berapa yang dipinjam saja.

7. Dana Syariah

Penawaran yang tersedia dari Dana Syariah mulai dari Layanan Pendanaan syariah (LPS) dan Pembiayaan syariah (PS), yang berlaku bagi perorangan maupun pemilik usaha. Sistem yang yang berlaku dari dua produk tersebut yakni pembagian hasil dan yang pasti terhindar dari kata riba. Sampai saat ini total pendana di Dana Syariah ada 115.610  pendana.

8. Papitupi Syariah

Papitupi Syariah memiliki dua produk pinjaman, yaitu:
a. Papifund adalah pinjaman syariah online yang bisa diajukan untuk pembelian barang dan jasa dengan maksimal limit Rp10 juta.
b. Papiplafond dikhususkan untuk pembayaran dan belanja kebutuhan harian.

9. Ethis Indonesia

Ethis Indonesia menggunakan pembiayaannya berasal dari crowdfunding, karena itulah apabila nasabah meminjam dana membutuhkan waktu agak lama. Proses verifikasi dan validasi permohonan pembiayaannya saja butuh waktu 2 – 4 minggu serta proses crowdfunding-nya memakan waktu kira-kira 45 hari maksimal.
Apabila dana dari crowdfunding terkumpul, maka nasabah tinggal tunggu pencairan dananya saja.

10.Danakoo

Ada dua produk pinjaman di dana pinjaman syariah Danakoo, yaitu:
a. Pinjaman Multigunakoo
Pinjaman multigunakoo hanya untuk nasabah yang mempunyai kebutuhan untuk membeli rumah, kendaraan atau barang konsumtif lainnya dengan akad murabahah. Plafon yang disediakan untuk multiguna syariah ini mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta, dengan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Pencairan dana dijanjikan sekitar 3 – 14 hari dengan imbal hasil 1,5% – 2,5% per bulan.

b. Pinjaman Multijasakoo
Sedangkan pinjaman multijasakoo dengan menggunakan akad wakalah bil ujrah, dikhususkan untuk yang butuh uang tunai. Besaran dana yang untuk produk ini berkisar dari Rp1 juta – Rp10 juta, dengan jangka waktu dan imbal hasil nilai yang sama dengan produk multiguna.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat