bdadinfo.com

Perlintasan Satwa & Pagar Pembatas Jalan Tol Bakal Dibangun Oleh Hutama Karya, di Tol Mana Saja? - News

PT Hutama Karya bakal bangun perlintasan satwa & pagar pembatas jalan tol. (Dok HK)


- Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), PT Hutama Karya tengah mengantisipasi masuknya hewan liar maupun hewan ternak ke area jalan tol.

Upaya tersebut dilakukan PT Hutama Karya dengan membangun perlintasan satwa yang berada di Tol Pekanbaru – Dumai & Tol Sigli – Banda Aceh.

Adapun satwa yang dimaksud terdiri atas gajah, simpanse, dan reptil yang berada di sekitar area-area tol tersebut.

Baca Juga: Menantang Adrenalin! Kelok Sembilan Aceh Lebih Ekstrem, Lebih Ngeri dari dari Sitinjau Lauik di Sumatera Barat

Dalam keterangan tertulis, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyebut PT Hutama Karya akan melakukan penanaman pangan yang menjadi makanan satwa sekitar agar kelaparan pada hewan tidak terjadi.

“Perlintasan tersebut dibangun untuk menjaga kelestarian habitat hewan dan memastikan agar ekosistem yang ada di lingkungan tersebut tetap terjaga,” jelas Tjahjo sebagaimana tertulis pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Selain itu, pihak PT Hutama Karya akan memasang pagar pembatas yang berlapis dengan material kawat di sepanjang jalan tol, yang dibuat sebagai penghalang hewan agar tidak dapat menembus langsung ke jalan tol.

Baca Juga: Hati-Hati Barang Palsu! Berikut Cara Membedakan Sepatu Original dengan yang Palsu

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar tol, pengurus RT/RW, Kepala Desa hingga pengurus penangkaran sekitar juga akan diberikan.

Ini dilakukan untuk menyampaikan arahan kepada pihak-pihak tersebut agar dapat memastikan hewan ternak tidak memasuki jalan tol dan tetap berada di dalam kandang.

“Penyuluhan tersebut penting dilakukan mengingat kejadian ini tidak hanya merugikan pengguna jalan ataupun pengelola tol, tapi juga merugikan pemilik hewan itu sendiri," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Hasil Konflik Indonesia vs Belanda! Begini Jejak Proyek PT Hutama Karya, Kontraktor yang Garap JTTS

Kemudian, lanjut Tjahjo, hal ini tak terlepas dari Pasal 1368 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa pemilik hewan harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut apabila mengakibatkan kerugian atau kecelakaan,
baik hewan tersebut berada dalam pengawasannya maupun hewan tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Diketahui dalam pelaksanaannya, pemantauan aktivitas beserta kondisi pagar pembatas dilakukan oleh petugas patroli, keamanan dan tata tertib (kamtib) jalan tol yang bekerjasama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob.

Termasuk dalam penangkapan perusakan ataupun pencurian pagar pembatas jalan utama sebagaimana telah dilakukan di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Tol Pekanbaru - Dumai & Tol Sigli - Banda Aceh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat