bdadinfo.com

Wow! Lengser Tahun Ini, Segini Rupanya Pensiunan yang Akan Diterima Jokowi - News

Wow! Lengser Tahun Ini, Segini Rupanya Pensiunan yang Akan Diterima Jokowi/ Instagram

 -Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat, menandakan bahwa masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden RI akan segera berakhir dalam hitungan bulan.

Sebagai Presiden yang akan memasuki masa pensiun, Jokowi akan menerima uang pensiun, sebagaimana yang diterima oleh pejabat di negara lain.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%.

Baca Juga: Debat Capres, Anies Katakan Butuh Presiden Panglima Diplomasi Untuk Hentikan Penjajahan di Tanah Palestina

Besaran pensiun PNS pada periode 2019-2023 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Pensiun PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900, sedangkan golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Cairan pensiun PNS akan disalurkan melalui PT TASPEN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Baca Juga: 7 Wisata Danau Terunik di Sumatera Barat, Ada di Tengah Bukit hingga Punya Fenomena Unik

Namun, besaran pensiun PNS tersebut ternyata masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan uang pensiun yang diterima oleh presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Baca Juga: Legenda Sepakbola Jerman Franz Beckenbauer Meninggal Dunia, Ternyata Mengidap 3 Penyakit Sekaligus

Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan.

Harus dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lain, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat