bdadinfo.com

Langkah Gubernur Sangat Tepat, Asrinaldi: Segera Umumkan Hasil Seleksi KI Sumbar - News

Asrinaldi (IST)

 

PADANG, HARIANHAUAN.COM - Langkah Gubernur Sumbar, H.Mahyeldi dengan mengeluarkan SK No. 555-890-2023 tentang pencabutan perpanjangan masa tugas anggota Komisioner Indonesia 2019 -2023 berakhir pada 2 Januari 2024 patut diacungkan jempol dan diapresiasi.

Upaya itu untuk menyelamatkan keuangan negara agar tak salah pengunaan dan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik dari Unand, Dr. Asasrinaldi kepada wartawan di Padang baru-baru ini.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! 4 Alasan Mengapa Mandi di Malam Hari Membawa Manfaat Besar untuk Tubuh Anda

Disebutkannya, SK tersebut juga membungkam arogansi Supardi yang tak mau kunjung mengumumkan hasil seleksi KI yang sudah setahun lebih prosesnya berakhir. Sementara itu, perpanjangan komisioner KI Sumbar 2019 - 2023 sudah 9 bulan pula. Seharusnya perpanjangan itu paling lama 6 bulan.

"Sebenarnya agak terlambat juga Gubernur mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas komisioner KI Sumbar tersebut. Seharusnya perpanjangan masa jabatan itu paling lama hanya 6 bulan," ujar Asrinaldi.

Menurutnya, wajar Gubernur Sumbar mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas KI Sumbar tersebut karena sudah 2 kali gubernur meminta hasil seleksi KI Sumbar periode 2023 - 2027 ke Ketua DPRD Sumbar yakni pada Agustus dan Oktober 2023. Namun, hingga batas waktu yang diminta gubernur pada 31 Desember 2023 tak juga kunjung dibalas surat tersebut oleh Ketua DPRD Sumbar tersebut.

Alhasil Gubernur terpaksa mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas KI Sumbar tersebut untuk menyelamatkan uang negara sekaligus mendesak Ketua DPRD segera mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar tersebut.

Baca Juga: Jakarta Turun Posisi dari Kota Termacet Dunia, Tapi Kok Macetnya Bertambah? Begini Penjelasannya

Dia menilai, akibat Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang menunda-nunda diumumkannya hasil KI Sumbar yang berdampak pada dicabutnya SK perpanjangan masa tugas KI sebelumnya mengakibatkan terganggunya pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi di Sumbar.

Jadi, tak ada alasan dari Ketua DPRD Sumbar untuk segera mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar itu.

Dia meminta, demi kepentingan publik dan Sumbar, Supardi untuk mengkesampingkan kepentingan diri dan kelompoknya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat