bdadinfo.com

Begini Cara Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Simak Syarat Beserta Langkah-Langkahnya - News

Cara urus pindah TPS Pemilu 2024 (Freepik)

- Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Dilansir dari laman KPU, begini syarat beserta langkah-langkahnya, untuk pindah TPS pada Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Langkah-langkah mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024:

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sukses di Militer, Erick Thohir Sebut Prabowo Pemimpin yang Kuat: Tanpa Omong Kosong!

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Untuk mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 harus datang langsung, karena belum memungkinkan untuk dilakukan secara daring.

Selain langkah-langkah diatas, ada juga syarat kondisi tertentu yang dibolehkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024. Pastikan kalian memenuhi syarat seperti berikut ini:

Baca Juga: Biaya Perbaikan Mobil Listrik Lebih Mahal? Begini Faktanya

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat