- Komisi Pemilihan Umum atau KPU menjelaskan bahwa tata cara pemberian suara Pemilu 2024 tidak akan mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya.
KPU menjelaskan bahwa tata cara pemberian suara di Pemilu 2024 yakni mencoblos atau nyoblos di kertas suara.
Keputusan KPU tersebut dilakukan agar pemilih terbiasa dan familiar memberikan suara dengan cara mencoblos surat suara.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan tata cara pemberian suara di Pemilu 2024.
”Seharusnya bisa memudahkan pemilih karena tata cara pemberian suaranya tidak berubah,
Hanya untuk pemilih pemula yang belum terbiasa sehingga kami berikan sosialisasi cara pemberian suara kepada mereka,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2024.
Baca Juga: Usai Diberhentikan dari Haas, Apa Rencana Guenther Steiner Selanjutnya?
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, masih ada beberapa pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak sah.
Lantas, bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024 yang baik dan benar?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1), berikut cara mencoblos Pemilu 2024:
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Kecanggihan Galaxy AI yang Dibawa Samsung Galaxy S24, Bisa Apa Aja Sih?
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden