- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kabar gembira bagi masyarakat yang belum sempat mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
KPU memberikan dispensasi untuk mengurus hal tersebut dari yang awalnya maksimal 15 Januari, menjadi 7 Februari 2024.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan empat kondisi tertentu yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus pindah memilih.
Empat kondisi yang memungkinkan pemilih dapat pindah TPS antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Masyarakat yang memenuhi salah satu dari empat kondisi tersebut dapat mengurus pindah tempat pemungutan suara hingga sepekan sebelum pencoblosan.
"Untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan," kata Betty kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.
Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran pemilih yang ingin pindah TPS dimana dengan batas tenggat hingga Senin kemaren.
Terdapat sembilan kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS, antara lain:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;