bdadinfo.com

Implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023: Membangun Kota Cerdas di IKN dan Nasional - News

Implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023: Membangun Kota Cerdas di IKN dan Nasional (YouTube Pers Lokal)

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas.

Aturan ini diterapkan secara nasional, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam Kementerian PUPR menyampaikan bahwa peraturan tersebut tidak hanya berlaku di IKN atau IKK, melainkan juga secara nasional.

Dalam acara sosialisasi nasional di Jakarta pada Rabu, 24 Januari, Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti, menekankan pentingnya implementasi peraturan tersebut.

Baca Juga: Reverse Vending Machine, Inovasi Terbaru BSI untuk Mewujudkan Dunia Ramah Lingkungan

Seperti dikutip dari YouTube Pers Lokal, ia menyatakan bahwa penerapan peraturan ini harus dimulai sejak sekarang, mengingat IKN menjadi contoh untuk replikasi di kota-kota lain di Indonesia.

Kementerian PUPR saat ini diminta untuk melakukan pembangunan di IKN sesuai dengan Performance Index (KPI) pembangunan.

Dengan salah satu fokusnya adalah membangun IKN sebagai kota berstandar internasional yang cerdas.

Diana Kusumastuti menyoroti bahwa pembangunan kawasan cerdas harus disertai dengan penyusunan regulasi yang sesuai.

Baca Juga: KAI dan Perumnas Teken Kesepakatan Bangun Stasiun Baru di Bogor: Stasiun Lumpang Parayasa untuk Mendukung Hunian Berkonsep TOD

“Alhamdulillah, kemarin dengan tuntutan hal tersebut Kementerian PUPR sudah mengeluarkan aturan mengenai bangunan gedung cerdas,” kata Diana lagi.

Dalam konteks pembangunan bangunan gedung cerdas, regulasi tersebut harus mengintegrasikan berbagai elemen di dalamnya.

Pada tanggal 6 November 2023, Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas.

Ini digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan bangunan gedung cerdas (BGC).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat