bdadinfo.com

Baru Dua Bulan Bebas Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Payakumbuh Kembali Diciduk Polisi - News

Baru Dua Bulan Bebas Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Payakumbuh Kembali Diciduk Polisi  (Ist )

- Baru dua bulan bebas dari penjara, seorang pengedar narkoba jenis sabu kembali ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Penangkapan, residivis pengedar sabu ini sempat terjadinya aksi kejar-kejaran hingga tembakan peringatan keatas mewarnai penangkapan tersangka.

Tersangka berinisial ZA (37) yang baru saja dua bulan menghirup udara bebas kembali dibekuk tim buser di tepian Batang Agam Ranah Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara saat akan menjual narkotika jenis sabu miliknya.

Baca Juga: Simpan Sabu, 2 Pemuda Bukittinggi Diringkus Polisi di Sekolah

"Berdasarkan informasi yang diterima kita berhasil mengamankan tersangka ZA bersama belasan paket besar narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti," ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Senin 29 Januari 2024.

Di jelaskan Kasat penangkapan ZA hampir saja gagal karena tersangka mencoba berusaha melarikan diri dengan cara melompat kedalam aliran sungai Batang Agam untuk menghindari kejaran pihak kepolisian, tak mau menyerah Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Yozza Prima yang memimpin jalanya proses penangkapan langsung menyebar anggotanya untuk lakukan pengepungan dan berhasil menangkap tersangka.

"Jadi tersangka ini melompat kedalam aliran sungai untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang berada di dalam kantong, dompet serta helm tersangka," beber Kasat lagi.

Baca Juga: Coba Peruntungan jadi Bandar Sabu, Pria Pengangguran di Agam Diciduk Polisi

Mendapati barang bukti tidak melekat dibadan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah orang tua ZA di Bunian. Ditempat tersebut polisi berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kipas angin dan sepuluh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam lemari pakaian.

Ditambahkan Kasat, sabu-sabu yang hendak dijual ZA ini dibeli dari seseorang bernama INDRA (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti sabu dibeli di Kota Pekanbaru seharga Rp 44.000.000 dan baru dibayar setengahnya.

"Penangkapan kali ini sudah yang keempat kalinya ZA kita ringkus, mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir untuknya," pungkas Kasat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat