bdadinfo.com

Cak Imin Pimpin Sholawat saat Kampanye Akbar di JIS, Ubah Lirik Jadi Begini Sampai Suaranya Serak - News

Cak Imin Pimpin Sholawat saat Kampanye Akbar di JIS, Ubah Lirik Jadi Begini Sampai Suaranya Serak (Instagram dpp_PKB)

 - Pasangan Capres dan Cawapres no urut 1 Anies-Muhaimin gelar Kampanye Akbar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Cawapres no urut 1 Cak Imin mengajak pendukungnya untuk mengumandangkan Sholawat terlebih dahulu saat membuka acara tersebut.

Pada saat naik ke atas panggung yang dikelilingi pendukungnya, Ketua Umum PKB itu menghimbau pendukungnya yang berada di barisan depan untuk duduk.

Baca Juga: Kampanye 'Desak Anis' di Maluku dan Tantangan Pembangunan Stadion: Perbandingan JIS dengan Stadion Kamal Jakarta Utara

"Mari kita mulai solawat dulu setuju, supaya semangat kita semakin membara setuju. Yang depan minta untuk duduk" kata Cak Imin mengajak pendukungan untuk membacakan sholawat, dilansir akun Instagram DPP PKB.

Namun ada yang menarik pada saat Cak Imin mengajak seluruh pendukungnya untuk bersholawat dengan mengubah sebagian liriknya hingga suaranya terdengar serak.

"Rakyat sepakat, untuk perubahan, pemilu bukanlah pergantian, dari bapak anak terlibatlah paman, konstitusi hancur berantakan," ucap Cak Imin sambil suaranya terdengar serak.

Baca Juga: Jadwal Kampanye Pasangan Anies - Muhaimin, Stadion JIS Menjadi Lokasi Terakhir Dalam Kampanye Pemilu 2024

Lanjutnya Cak Imin Juga merubah sebagian liriknya yang diikuti pendukungnya. Anies yang berdiri di sampingnya terlihat senyum.

"Suara anda, jangan mau dibeli, itu menguntukan oligarki, marilah kita tegakkan demokrasi, Indonesia bukan milik dinasti," ucap Cak Imin merubah sebagian lirik yang diikuti pendukungnya.

Usai bersholawat, Anies yang berdiri di sampingnya memberikan respon dengan bertanya kepada Ketua Umum PKB itu.

"Gus, gak bahaya tah ?," tanya Anies.

Mendengar pertanyaan tersebut, Cak Imin meresponnya dengan senyum tanpa berkata-kata.

Perlu diketahui dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ketentuan untuk masa tenang kampanye melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat