bdadinfo.com

2 Pejabat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka, Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tak Luput dari Mafia Tanah - News

2 Pejabat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka, Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tak Luput dari Mafia Tanah (Pojok satu)

 - Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menjadi mega proyek terbesar di pulau Sumatera ini ternyata tidak luput dari kasus mafia tanah.

Adanya kasus mafia tanah terungkap pada pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan Tol Pekanbaru - Rengat, Kabupaten Kampar, Riau.

Kesatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kampar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga: Pelebaran Jalan di Exit Tol Menuju Candi Prambanan: Progres Terkini untuk Meningkatkan Kapasitas dan Keselamatan Lalu Lintas

"Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan pejabat desa yaitu Kepala Desa Tarai Bangun (AM) dan Sekertaris Desa (EP). Satu tersangka lagi (BI) merupakan pemilik lahan yang diakui SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi)," katanya.

Penyelidikan masih terus berlanjut, sedangkan ketiga tersangka masih belum ditahan.

Kasat Reskrip Polres AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan kasus ini bermula adanya dugaan tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Salikin Moenits.

Baca Juga: Masyarakat Jambi Gagal Mudik Lebaran Tahun 2024 Lewat Jalan Tol, Proyek Jalan Tol Pertama Baru Rampung di Akhir Tahun: Sabar Menanti!  

Elvin mengungkapkan, lahan seluas satu hektar milik Salikin Moenits diduga diserobot oleh pihak lain.

Pelapor mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Rengat pada Jumat, 1 Desember 2023.

Pada musyawarah tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan adanya lahan yang tumpang tindih antara lahan milik Salikin Moenits (SHM) atas nama istrinya, Ummy Salamah dengan lahan Gunawan Saleh.

Lahan atas nama Gunawan Saleh tersebut  berdasarkan SKGR Desa Tarai Bangun yang dikeluarkan tahun 2022.

Mengetahui hal tersebut, Salikin melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat tanah ke Polres Kampar.

Dari hasil penyelidikan kasus, ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat tanah dalam SKGR atas nama Gunawan Saleh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat