- Meski beberapa TPS mengalami gangguan teknis, secara keseluruhan Pemilu Indonesia 2024 berhasil digelar dengan tertib, aman, dan lancar pada 14 Februari 2024.
Segenap rakyat Indonesia telah melaksanakan kewajibannya dengan mencoblos kartu suara untuk memilih presiden, anggota legislatif (dari level pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota), serta anggota DPD.
Selanjutnya, masyarakat menantikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dari KPU untuk mengetahui siapa presiden terpilih termasuk wakil rakyat di legislatif.
Selain KPU, ada lembaga survei yang turut melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024, seperti Hitung Cepat Litbang Kompas, Charta Politika, Indikator, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Poltracking, Populi Center.
Lembaga-lembaga tersebut menggunakan metode quick count dalam menghitung suara pemilih.
Selain itu, ada juga metode exit poll yang juga dilakukan oleh Litbang Kompas. Sementara KPU menggunakan metode real count untuk mengumumkan hasil perolehan suara pemilih.
Baca Juga: Dorong Pemerataan Pembangunan, Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 301,77 Triliun
Gerakan Kawal Pemilu juga menggunakan metode real count sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawal penghitungan suara secara independen.
Apa perbedaan ketiga metode penghitungan suara itu?
Menurut situs hukumonline.com seperti dikutip , quick count adalah metode perhitungan cepat dalam mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan tepat sejak dimulainya hari pemungutan suara.
Baca Juga: Dorong Pemerataan Pembangunan, Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 301,77 Triliun
Exit poll merupakan metode penghitungan dengan mewawancarai pemilih sesaat setelah keluar dari TPS.
Sedangkan real count merupakan perhitungan semua surat suara di seluruh TPS. Hasil penghitungan real count tidak secepat quick count dan exit poll.