- Banyak yang menjadi katalis pemekaran wilayah di Indonesia, salah satunya adalah keinginan untuk mengembangkan daerahnya.
Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur adalah salah satu contoh gemilang hasil dari pemekaran, melahirkan daerah baru yang memiliki potensi dan tantangan sendiri.
Latar Belakang Pemekaran: Keinginan Masyarakat dan UU Nomor 22 Tahun 1999
Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara bermula dari keinginan masyarakat untuk menjadikan Kecamatan Penajam sebagai kota administratif.
Awalnya, harapan tersebut berkembang menjadi keinginan untuk membentuk kabupaten yang mandiri, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemekaran ini muncul karena adanya batasan geografis dan jarak yang memisahkan Penajam dari ibu kota Kabupaten Pasir, yang menjadi hambatan dalam proses pembangunan.
Perjuangan dan Kendala yang Diatasi: Dari Tim Sukses ke Pengesahan UU
Perjuangan untuk membentuk kabupaten baru tidaklah mudah. Tim Sukses, yang berasal dari perwakilan empat kecamatan (Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku), menghadapi banyak hambatan, baik dari segi waktu, tenaga, material, maupun moral.
Meskipun mengalami perdebatan terkait nama kabupaten dan batas wilayah, tim tersebut berhasil menyelesaikan konflik dengan kearifan yang tinggi.
Legitimasi Melalui Undang-Undang: Pemekaran Resmi Menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara
Puncak dari perjuangan ini tercapai ketika DPR-RI dan Pemerintah mengesahkan pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002.